PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007
Pasal 2A
(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 2B...
www.djpp.depkumham.go.id
