PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam
ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalahdepkumham.go.id sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
- Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E, yang berbunyi sebagai berikut:
