Pasal 99
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- keselamatan dan keamanan berlayar;
- kelestarian lingkungan;
- tata ruang perairan; dan
- tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
(4) Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur;
- lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area); dan
- memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.
(5) Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa rekomendasi mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur dan/atau bupati/walikota.
