PP
KENAVIGASIAN
Pasal 98
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan
kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan.
(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pembangunan pelabuhan;
- pembangunan penahan gelombang;
- penambangan; dan/atau
- bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
