PP
KENAVIGASIAN
Pasal 97
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi di perairan, dan penetapan zona keamanan dan keselamatan berlayar bangunan atau instalasi di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Pengerukan
www.djpp.depkumham.go.id
