PP
KENAVIGASIAN
Pasal 96
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) atau yang tidak digunakan wajib dibongkar.
(2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi.
(3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri untuk disiarkan melalui stasiun radio pantai dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui, Menteri melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi.
