PP
KENAVIGASIAN
Pasal 95
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di alur sungai dan
danau wajib:
- dipasang fasilitas alur-pelayaran tertentu; dan
- ditetapkan zona keamanan dan keselamatan berlayar.
(2) Pemasangan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan
berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
