PP
KENAVIGASIAN
Pasal 94
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pada setiap bangunan atau instalasi di laut wajib
dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Menteri menetapkan zona keamanan dan keselamatan
berlayar pada setiap bangunan atau instalasi.
(4) Lokasi bangunan atau instalasi, spesifikasi Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran, dan zona keamanan dan keselamatan berlayar diumumkan dengan mencantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta disiarkan melalui stasiun radio pantai.
(5) Batas zona keamanan dan keselamatan terdiri atas:
- zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan; dan
- zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan.
www.djpp.depkumham.go.id
