PP
KENAVIGASIAN
Pasal 93
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di sungai dan danau, harus mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
