PP
KENAVIGASIAN
Pasal 100
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) harus mendapat izin dari:
- Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
- gubernur untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
- bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
