PP
KENAVIGASIAN
Pasal 101
BAB 8 — PENGERUKAN DAN REKLAMASI
Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau harus mendapat izin dari:
- Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas I;
- gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II; dan
- bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur- pelayaran Kelas III.
