PP
KENAVIGASIAN
Pasal 9
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan:
- alur-pelayaran;
- sistem rute;
- tata cara berlalu lintas; dan
- daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam menetapkan alur-pelayaran sungai dan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
