PP
KENAVIGASIAN
Pasal 10
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dimuat dalam peta laut dan buku petunjuk-
pelayaran.
(2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam peta sungai dan danau serta buku petunjuk-pelayaran di sungai dan danau.
