PP
KENAVIGASIAN
Pasal 11
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diumumkan oleh instansi yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pemetaan laut.
(2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) diumumkan oleh Menteri.
