PP
KENAVIGASIAN
Pasal 12
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang terdiri atas:
- alur-pelayaran kelas I;
- alur-pelayaran kelas II; dan
- alur-pelayaran kelas III.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan kriteria:
- kedalaman sungai;
- lebar sungai; dan
- tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai.
