PP
KENAVIGASIAN
Pasal 13
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar
pada perairan tertentu, Menteri menetapkan sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang meliputi:
- skema pemisah lalu lintas di laut;
- rute dua arah;
- garis haluan yang dianjurkan;
- rute air dalam;
www.djpp.depkumham.go.id
- daerah yang harus dihindari;
- daerah lalu lintas pedalaman; dan
- daerah kewaspadaan.
(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
- kondisi alur-pelayaran; dan
- pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
