PP
KENAVIGASIAN
Pasal 8
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri wajib menetapkan:
- alur-pelayaran;
- sistem rute;
- tata cara berlalu lintas; dan
- daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
