PP
KENAVIGASIAN
Pasal 7
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) meliputi:
- alur-pelayaran di laut; dan
- alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
- alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
- alur-pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- alur-pelayaran sungai; dan
- alur-pelayaran danau.
