PP
KENAVIGASIAN
Pasal 6
BAB 2 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh
Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan.
(3) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan,
pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh badan usaha.
(4) Penyelenggaraan alur-pelayaran oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
