Pasal 82
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda wajib
memberitahukan rencana kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar melalui stasiun radio pantai dengan tembusan kepada perusahaan angkutan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan.
(2) Pemberitahuan kedatangan kapal oleh Nakhoda dengan
mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable)
www.djpp.depkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Syahbandar melalui stasiun radio pantai.
(3) Pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang telah diterima oleh stasiun radio pantai disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar dan perusahaan angkutan laut atau agen umum dengan menggunakan sarana telepon, faksimili, surat elektronik (e-mail), radio, dan/atau ordonan (caraka).
