PP
KENAVIGASIAN
Pasal 81
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Setiap stasiun kapal yang tiba di pelabuhan tujuan, dan
akan menutup jam dinasnya harus:
- memberitahukan kepada stasiun radio pantai terdekat/setempat dan jika memungkinkan kepada stasiun lain yang biasanya berhubungan; dan
- tidak menutup dinas sampai selesai semua pertukaran lalu lintas berita yang ada padanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di pelabuhan tersebut.
(2) Setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan harus
secepatnya memberitahukan kepada stasiun radio pantai atau stasiun-stasiun terkait bahwa jam dinas stasiunnya akan dibuka kembali sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlaku, namun stasiun yang tidak mempunyai jam dinas tetap, pemberitahuan dilakukan ketika pertama kali dinas stasiunnya dibuka setelah berangkat dari pelabuhan.
