PP
KENAVIGASIAN
Pasal 83
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Nakhoda wajib memberitahukan posisi tengah hari (noon
positioning) dengan mengirimkan telegram radio tidak berbayar dan/atau hubungan komunikasi dari kapal ke stasiun radio pantai terdekat.
(2) Telegram radio dan hubungan komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi koordinat posisi, haluan kapal dari dan tujuan kapal, kondisi kapal, serta kondisi awak kapal pada posisi tengah hari (noon positioning).
(3) Stasiun radio pantai setelah menerima pemberitahuan
posisi tengah hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meneruskan berita posisi tengah hari (noon positioning) tersebut kepada Syahbandar setempat.
