PP
KENAVIGASIAN
Pasal 75
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut atau badan usaha lainnya yang bidang usahanya bergerak di bidang pelayaran setelah mendapat izin dari Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Untuk memperoleh izin kuasa perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- akte pendirian perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika; dan
- kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit:
- 5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan laut nasional; atau
- 10 (sepuluh) unit kapal untuk badan hukum Indonesia lainnya.
(3) Menteri menerbitkan izin kuasa perhitungan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Izin kuasa perhitungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
