PP
KENAVIGASIAN
Pasal 74
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Untuk pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran, setiap kapal
yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan melakukan korespondensi umum harus menunjuk kuasa perhitungan.
(2) Kapal berbendera Indonesia yang dilengkapi dengan
perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada kuasa perhitungan Indonesia.
(3) Perhitungan dan pembayaran biaya pemanfaatan
Telekomunikasi-Pelayaran untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat atau sebaliknya diselesaikan melalui kuasa perhitungan.
