PP
KENAVIGASIAN
Pasal 73
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Pelayanan berita dalam dinas bergerak pelayaran dari
kapal ke darat atau sebaliknya dan pelayanan berita dari kapal ke kapal lain melalui stasiun radio pantai atau stasiun bumi pantai, korespondensi umum dikenakan biaya pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran mengenai berita
marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar tidak dikenakan biaya.
