PP
KENAVIGASIAN
Pasal 72
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan
dan/atau hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran dapat berupa:
- merusak fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran;
- menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan Telekomunikasi-Pelayaran;
- membangun di dalam zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran;
www.djpp.depkumham.go.id
- memasang dan menempatkan sesuatu pada Telekomunikasi-Pelayaran; dan
- menyalahgunakan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau
hambatan pada Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Biaya Pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran
