PP
KENAVIGASIAN
Pasal 71
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf d bertujuan untuk menjamin keamanan Telekomunikasi-Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi:
- sebagai batas pengaman konstruksi; dan
- melindungi Telekomunikasi-Pelayaran dari gangguan sarana lain.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan radius 500 (lima ratus) meter yang dihitung dari sisi terluar antena instalasi atau bangunan Telekomunikasi-Pelayaran.
(4) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
Bagian Keenam Kerusakan dan Hambatan
