PP
KENAVIGASIAN
Pasal 76
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin kuasa perhitungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelayanan Komunikasi Marabahaya, Komunikasi Segera dan Keselamatan, serta Siaran Tanda Waktu Standar
