PP
KENAVIGASIAN
Pasal 65
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf c meliputi:
- penetapan dinas jaga;
- jadwal waktu siaran; dan
- menjaga keandalan.
(2) Pengaturan mengenai penetapan dinas jaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga.
(3) Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- jaga dengar pada tiap frekuensi; dan
- penyiaran berita-berita marabahaya, keselamatan, keamanan, dan tanda waktu standar.
(4) Pengaturan mengenai menjaga keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa menjaga tetap berfungsinya stasiun radio pantai.
