PP
KENAVIGASIAN
Pasal 64
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) yang
diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud
www.djpp.depkumham.go.id
dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b berupa penyelenggaran Vessel Traffic Services (VTS) pada lokasi yang belum terlayani oleh sistem Vessel Traffic Services (VTS) pemerintah, merupakan satu kesatuan dari jaringan sistem Vessel Traffic Services (VTS) dan dioperasikan bekerjasama dengan operator satuan pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran setempat.
(2) Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) pada
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi dimana lalu lintas pelayaran sangat padat dan mempunyai bahaya kenavigasian yang sangat tinggi.
