PP
KENAVIGASIAN
Pasal 66
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf d meliputi:
- perawatan; dan
- perbaikan.
(2) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- pembersihan debu;
- pengecekan catu daya;
- kalibrasi peralatan;
- pengecekan panel-panel;
- menjaga suhu udara ruangan agar tetap stabil; dan
- updating perangkat lunak.
(3) Kegiatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
- penggantian spare unit dan spare part; dan
- penggantian peralatan.
