PP
KENAVIGASIAN
Pasal 56
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Pada lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian wajib dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Telekomunikasi-Pelayaran serta diberikan hak penggunaannya oleh instansi yang berwenang untuk itu.
