PP
KENAVIGASIAN
Pasal 57
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran
