PP
KENAVIGASIAN
Pasal 55
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar:
- bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi Telekomunikasi-Pelayaran; dan
- pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran.
