PP
KENAVIGASIAN
Pasal 54
BAB 5 — TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Jenis Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
- Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
- Vessel Traffic Service (VTS);
- Ship Reporting System (SRS); dan
- Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
- pemberitahuan tentang adanya musibah marabahaya (alerting);
- komunikasi untuk koordinasi SAR;
- komunikasi di lokasi musibah;
- tanda untuk memudahkan penentuan lokasi;
- pemberitahuan informasi mengenai keselamatan pelayaran;
- komunikasi radio umum; dan
- komunikasi antar anjungan kapal.
(3) Vessel Traffic Service (VTS) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berfungsi untuk:
- memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
- meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
- meningkatkan efisiensi bernavigasi;
- perlindungan lingkungan;
- pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah cakupan VTS;
- pengaturan informasi umum;
- pengaturan informasi khusus; dan
- membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.
(4) Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berfungsi untuk:
- menyediakan informasi yang up to date atas gerakan kapal;
- mengurangi interval waktu kontak dengan kapal;
- menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan
- meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
(5) Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berfungsi untuk:
- mendeteksi kapal secara dini;
www.djpp.depkumham.go.id
- memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan
- membantu dalam operasi SAR.
Bagian Ketiga Persyaratan dan Standar Peralatan Telekomunikasi-Pelayaran
