Pasal 49
BAB 4 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada
setiap kerusakan dan/atau hambatan fasilitas alur- pelayaran sungai dan danau yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab pemilik dan/atau operator kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti fasilitas alur- pelayaran sungai dan danau sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari
kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan perbaikan atau penggantian fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik dan/atau operator kapal.
