PP
KENAVIGASIAN
Pasal 50
BAB 4 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan, dan pemeliharaan fasilitas alur- pelayaran sungai dan danau dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
