PP
KENAVIGASIAN
Pasal 48
BAB 4 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan
dan/atau hambatan fasilitas alur-pelayaran dapat berupa:
- memasang dan/atau menempatkan sesuatu pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
- mengubah fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
- merusak, menghancurkan, atau menimbulkan cacat fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
- memindahkan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; dan
- menambatkan kapal pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan
dan/atau hambatan pada fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
