PP
KENAVIGASIAN
Pasal 47
BAB 4 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Kapal angkutan sungai dan danau yang berlayar
menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dikenakan biaya pemanfaatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi Daerah.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap berfungsinya fasilitas alur-pelayaran.
