Pasal 46
BAB 4 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan,
dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib menyesuaikan dengan kelas alur-pelayaran dan batas wilayah administrasi.
(2) Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pembangunan,
dan pemeliharaan fasilitas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembangunan fasilitas alur-pelayaran
www.djpp.depkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan badan usaha.
