Pasal 43
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada
setiap kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperbaiki atau mengganti Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan terjadi.
(4) Apabila dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari
kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan atau penggantian tidak dilakukan, Menteri melakukan perbaikan atau penggantian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran atas biaya pemilik dan/atau operator kapal.
Bagian Ketujuh Biaya Pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
