PP
KENAVIGASIAN
Pasal 44
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya
pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Menteri pada saat kapal tiba di pelabuhan atau terminal khusus.
(3) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi:
- kapal perang;
- kapal negara;
- kapal rumah sakit;
- kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia;
www.djpp.depkumham.go.id
- kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan
- kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan tarif biaya pemanfaatan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
