PP
KENAVIGASIAN
Pasal 42
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena
pengoperasian kapalnya menyebabkan kerusakan dan/atau hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri wajib menyiarkan kerusakan dan/atau
hambatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran ke seluruh kapal melalui stasiun radio pantai dan dimasukkan dalam Berita Pelaut Indonesia.
(3) Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- nama lokasi;
- jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- nomor Daftar Suar Indonesia;
- posisi;
www.djpp.depkumham.go.id
- periode/irama (uraian periode) dan sumber tenaga;
- warna cahaya;
- jarak tampak;
- elevasi; dan
- kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
