PP
KENAVIGASIAN
Pasal 39
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- wilayah yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat mengganggu fungsi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
- wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari kepemilikan pihak lain; dan
- wilayah perairan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
