Pasal 38
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran di sekitar bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi:
- sebagai batas pengaman konstruksi; dan
- melindungi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dari gangguan sarana lain.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- zona terlarang pada area 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
- zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar instalasi atau bangunan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(4) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
(5) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat dilakukan pembangunan instalasi atau bangunan lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran setelah mendapat izin dari Menteri.
