Pasal 40
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Di luar zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dapat dilalui oleh kapal dengan menjaga jarak aman.
(2) Di dalam zona keamanan dan keselamatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran tidak dapat dilalui oleh kapal dan berlabuh jangkar kecuali pada alur sempit, sungai, atau danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima ratus) meter.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Kapal yang berlabuh jangkar pada alur sempit, sungai,
atau danau yang lebar alurnya kurang dari 500 (lima ratus) meter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga jarak aman paling sedikit satu setengah kali panjang kapal.
(4) Kapal negara yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan
dan/atau perawatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat mendekati Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Bagian Keenam Kerusakan dan Hambatan
