PP
KENAVIGASIAN
Pasal 35
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf d meliputi:
- perawatan; dan
- perbaikan.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi kegiatan:
- pengecatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- membersihkan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
www.djpp.depkumham.go.id
- menyesuaikan irama lampu;
- pengecekan dan penggantian catu daya; dan
- pengecekan posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi kegiatan:
- penggantian bola lampu dan flasher;
- penggantian struktur menara;
- penggantian fender pelampung suar;
- penggantian sistem penjangkaran pelampung suar; dan
- penggantian tanda puncak.
