PP
KENAVIGASIAN
Pasal 34
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf c meliputi pengaturan:
- jarak tampak;
- karakteristik lampu;
- warna lampu; dan
- bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Pengaturan jarak tampak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
- faktor koefisien daerah tropis dan subtropis.
(3) Pengaturan karakteristik lampu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- irama atau periode lampu; dan
- lokasi atau daerah tertentu.Pengaturan warna lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- jenis bahaya navigasi; dan
- bentuk atau sosok benda.
(4) Pengaturan bentuk atau jenis Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- lokasi atau daerah tertentu; dan
- kedalaman perairan.
