PP
KENAVIGASIAN
Pasal 36
BAB 3 — SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-
waktu.
(2) Kegiatan pemeliharaan secara berkala dilakukan setiap 3
(tiga) bulan sekali.
(3) Kegiatan pemeliharaan sewaktu-waktu dapat dilakukan
dalam hal terjadi kerusakan akibat ditabrak kapal, pencurian, atau peristiwa alam.
