PP
KENAVIGASIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kenavigasian diselenggarakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, mendorong kelancaran kegiatan perekonomian, menandai batas wilayah dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara.
